Kepala UPT Satuan Tempat Praktek disebut (UPT-STP) mempunyai tugas dibidang Laboratorium, bengkel (workshop), studio (sanggar), Sarana olahraga, kebun percobaan, kandang ternak, dan tempat lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi langsung dengan Wakil Rektor II dan Biro UKRTSI.