(Permendikbud No. 30 tahun 2021)
Tugas dan Wewenang Satgas PPKS
- Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
- Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi.
- Menyampaikan hasil survei kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
- Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual bagi Warga Kampus.
- Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.
- Melakukan Koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
8 PRINSIP PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
1. BERORIENTASI PADA KEPENTINGAN KORBAN
2. NON DISKIRIMINASI
3. KESETARAAN GENDER DAN DISABILITAS
4. AKUNTABILITAS
5. INDEPENDEN
6. KEHATI-HATIAN
7. KONSISTEN
8. JAMINAN KETIDAK BERULANGAN
