Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Lampung adalah badan otonom yang ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebagai pelaksana penyelenggara Universitas Nahdlatul Ulama Lampung dengan tujuan untuk menunjang usaha tersedianya sumberdaya dalam penyelenggaraan Tri Darma perguruan tinggi, yang dikelola dengan kriteria profesional berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.