Riwayat singkat pendirian Universitas Nahdlatul Ulama Lampung. Universitas Nahdlatul Ulama lampung disebut UNU Lampung. Pada awalnya pendirian perguruan tinggi NU di kabupaten Lampung Timur diinisiasi oleh PC.NU Lampung Timur yang dijabat oleh Drs. KH. A. Mujab Bersama Ketua PKB sekaligus Ketua DPRD Lampung Timur KH. Ismail Sanjaya dkk menggas pendirian Universirtas Ma’arif Lampung Timur (UNMALA), Namun belum berhasil mendapatkan Izin operasional. Selanjutnya, melalui Keputusan PC. LP Ma’arif Lampung Timur Nomor: PC/083/LPM-LT/SK/II/2012 membentuk Tim kerja Pendiri Perguruan Tinggi Ma’arif NU lampung Timur tanggal 27 Februari 2012 dengan mengangkat Tim Teknis yang diketuai Dr. Nasir, S.Pd., M.Pd. mengusulkan pendirian STIKES Ma’arif Lampung Timur (Akta Notaris Lembaga Pendidikan Ma’arif oleh Ny. Ratna Komala Komar, S.H. No. 103 tanggal 15 Januari 1986), namun usulan tersebut berhenti karena tidak dapat melengkapi dokumen aset tanah yang berkekuatan Hukum. Merujuk saran PBNU tentang pendirian universitas, Tim 7 Tokoh-tokoh NU Lampung Timur (Drs. H. Ngaliman Marqi, KH. M. Ayong Ismail, H. M. Ismail Sanjaya, Iman Djuhdi, Sudigdo, Nasir dan Sutrisno) pada hari selasa tanggal 28 Agustus 2012 pukul 17.30 mendirikan Yayasan Universitas Nahdlatul Ulama Lampung dengan Notaris MGS Edy Putra S.H. No. 26 tanggal 28 Agustus 2012 dengan dewan Pembina (Drs. Marsudi, MBA, Ph.D, H. A. Hanief Saha Ghafur, Drs. KH. Ngaliman Marzuki, H. M. Ismail Sanjaya) dengan pengurus diketuai oleh H. M. Ayong Ismail, selanjutnya, mengusulkan pendirian Universitas Nahdlatul Ulama Lampung dengan menggunakan aset ikrar wakaf No 254 tahun 2012 dari H.M. Ismail Sanjaya kepada Ketua tanfidiyah PC.NU Lampung Timur. Kemudian memperhatikan ketentuan kebijakan PBNU No. 2966/B.II.07/11/2013 tentang penyesuaian Status Badan Hukum, Dewan Pembina Yayasan UNU Lampung melakukan rapat penggabungan dan pembubaran Yayasan kepada Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) pada hari minggu tanggal 4 Mei 2014 dengan ketentuan 1) Aset yayasan UNU lampung berikut benda lain serta sarananya menjadi kewenangan perkumpulan NU tanpa pembayaran ganti rugi berupa apapun juga, 2) Ex pengurus Yayasan UNU lampung sebagai Badan Pelaksana Pengelola (BPP) UNU Lampung kepada PBNU dengan perubahan seperlunya. Pembubaran Yayasan tersebut dituangkan dalam Notaris MGS Edy Putra S.H. No. 23 tanggal 20 Januari 2015, beserta lampiran proses pembubaran dan penggabungan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Akta ini. Kemudian, Melalui surat PBNU Nomor 3383/B.II.07/10/2014 tentang penyampaian perbaikan proposal terbitlah Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 562/E/O/2014 tentang Izin Pendirian Universitas Nahdlatul Ulama Lampung di Kabupaten Lampung Timur Provinsi lampung yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama disingkat NU di Provinsi daerah Ibukota Jakarta, Tanggal 17 oktober 2014. Dalam proses pendiriannya terjadi dinamika dari pengurus Wilayah LPTNU Provinsi Lampung tertuang dalam surat No. 01.PW-LPTNU/BE/XII/2014 tanggal 14 Desember 2014 tentang laporan hasil kajian pendirian UNU Lampung. Hal ini menjadi khasanah dalam penyelenggaraan dan pengelolaan UNU Lampung. Dengan terbitnya izin pendirian UNU Lampung, maka Badan Penyelenggara (PBNU) menerbitkan keputusan Nomor: 655/A.II.04.d/06/2015 tentang pengesahan badan Pelaksana Pengelola UNU Lampung periode 2015-2020, dan Keputusan Nomor 660/A.II.04.d/07/2015 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Lampung. Dengan demikian Dr. Nasir, S.Pd., M.Pd adalah Pendiri sekaligus Rektor pertama Universitas Nahdlatul Ulama Lampung. Penetapan Tim Pendiri UNU Lampung ditetapkan dalam surat keputusan dan dapat diberikan peghargaan/kemaslahatan. Proses penyelenggaraan pertama kali Rektor menggunakan Statuta UNU lampung tahun 2015 yang digunaan pada saat usul pendirian sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNU Lampung, dan pada tahun 2018 dilakukan revisi Statuta yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2018 . Tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta; selanjutnya disahkan menjadi Statuta UNU Lampung Tahun 2019. Hari jadi Universitas Nahdlatul Ulama Lampung tanggal 17 Oktober.