Universitas Nahdlatul Ulama Lampung berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, nyaman, dan berkelanjutan melalui penerapan budaya K3L, yaitu Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan. Implementasi K3L menjadi bagian penting dalam mendukung proses pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta aktivitas seluruh civitas akademika di lingkungan kampus.
Penerapan K3L di UNU Lampung bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, mengurangi risiko bahaya, menjaga kesehatan seluruh warga kampus, serta menciptakan lingkungan belajar yang bersih, hijau, dan nyaman. Melalui budaya K3L, kampus mendorong terciptanya kesadaran bersama akan pentingnya keselamatan dan kepedulian terhadap lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, UNU Lampung menyediakan berbagai fasilitas penunjang keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, titik kumpul darurat, kotak P3K, rambu keselamatan, serta melakukan sosialisasi dan simulasi tanggap darurat secara berkala. Kampus juga aktif mengajak mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi penggunaan sampah plastik, serta mendukung program penghijauan kampus.
Penerapan budaya K3L di lingkungan kampus didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur perlindungan keselamatan bagi setiap orang yang berada di tempat kerja.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan pentingnya upaya kesehatan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai dasar dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan kampus.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang aman, nyaman, dan bermutu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sebagai pedoman dalam penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja di institusi maupun organisasi.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta peraturan terkait lainnya yang mendukung terciptanya budaya kerja aman dan sehat.
Dengan berlandaskan regulasi tersebut, Universitas Nahdlatul Ulama Lampung terus berupaya membangun budaya K3L yang disiplin, responsif, dan berkelanjutan. Seluruh civitas akademika diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan demi terwujudnya kampus yang unggul, aman, dan nyaman bagi semua.
