Tentang K3L

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur perlindungan keselamatan bagi setiap orang yang berada di tempat kerja.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan pentingnya upaya kesehatan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai dasar dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan kampus.
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang aman, nyaman, dan bermutu.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sebagai pedoman dalam penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja di institusi maupun organisasi.
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta peraturan terkait lainnya yang mendukung terciptanya budaya kerja aman dan sehat.