Dalam rangka meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta tertib administrasi dan komunikasi di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Lampung, dan menjalankan Instruksi Gubernur Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Kamis Beradat, pimpinan UNU Lampung telah menetapkan ketentuan penggunaan seragam dan bahasa bagi seluruh aparatur.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh aparatur UNU Lampung bahwa ketentuan penggunaan seragam dan bahasa diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran yang dilampirkan pada pengumuman ini.
Seluruh aparatur UNU Lampung, baik dosen maupun tenaga kependidikan, wajib membaca, memahami, dan melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran dimaksud secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Pimpinan unit kerja diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut di lingkungan kerja masing-masing. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
