Lampung Timur – Universitas Nahdlatul Ulama Lampung secara resmi mendeklarasikan komitmen Pencegahan Tiga Dosa Besar Pendidikan dalam rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2025. Deklarasi ini menjadi momen penting yang menandai tekad bersama seluruh elemen kampus untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman, sehat, dan berintegritas.
Acara yang digelar di Aula UNU Lampung pada Kamis, 11 September 2025 ini disimbolkan dengan penandatanganan deklarasi oleh berbagai pihak, mulai dari Rektor UNU Lampung, perwakilan dosen, perwakilan mahasiswa baru, hingga stakeholder eksternal yang diundang khusus dalam kegiatan tersebut.
Tiga dosa besar yang menjadi fokus utama dalam deklarasi ini adalah intoleransi, perundungan ( bullying ), dan kekerasan seksual. Komitmen untuk mencegah ketiganya ditegaskan sebagai langkah konkret dalam membangun budaya kampus yang inklusif, beretika, dan menghargai keberagaman.
Rektor UNU Lampung, H. M. Miftahudin, S.Ag., M.Sy. dalam sambutannya menyampaikan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari gerakan kolektif untuk memastikan kampus menjadi ruang aman bagi semua.
“Kami ingin UNU Lampung menjadi contoh kampus yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Dengan penandatanganan deklarasi ini, seluruh civitas akademika dan mitra kampus berkomitmen untuk aktif mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran, terutama intoleransi, bullying, dan kekerasan seksual,” ujarnya.

Penandatanganan dimulai oleh Rektor UNU Lampung, disusul oleh Wakil Rektor, Dekan, dosen perwakilan fakultas, serta perwakilan tamu undangan yang hadir pada kegiatan tersebut. Mahasiswa baru pun turut ambil bagian dengan menandatangani komitmen secara simbolis sebagai bentuk kesiapan mereka menjadi bagian dari budaya kampus yang sehat dan inklusif.
Dengan terlaksananya deklarasi ini, UNU Lampung menegaskan posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang berpihak pada keadilan, keselamatan, dan kemanusiaan dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan.
