UPT Perpustakaan UNU Lampung ikuti Sosialisasi NSPK

Sebagai langkah penguatan penataan tata kelola arsip, UPT Perpustakaan Universitas Nahdlatul Ulama Lampung ikuti Sosialisasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) di Swiss-Bel Hotel. Lampung, Senin (14/6/2022).

Norma Standar Pedoman Kriteria Perpusnas atau NSPK adalah kewajiban Perpusnas, bukti untuk semua pihak yang ditunjuk sebagai pengelola perpustakaan di semua jenis perpustakaan yang ada mengingat tidak semua orang dapat memahami hirarki dan turunan dari berbagai kegiatan.Adanya sosialisasi NSPK ini adalah untuk pelaksanaan urusan wajib maupun pilihan, sebagaimana amanat UU 23 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dengan ditetapkannya NSPK oleh kementerian dan lembaga, maka prosedur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah, kini menjadi prosedur bagi mereka untuk melakukan pembinaan maupun pengawasan.

NSPK ini juga untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki urusan pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hirarki.

Seperti yang kita ketahui bersama, perpustakaan perguruan tinggi atau perpustakaan akademik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan di perguruan tinggi. Perpustakaan perguruan tinggi dibentuk dan didirikan dalam rangka mendukung visi, misi, dan tujuan suatu perguruan tinggi. Secara umum, keberadaan perpustakaan di perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi pusat acuan dalam pengembangan keanekaragaman keilmuan dan informasi yang mampu menciptakan dan meningkatkan atmosfer akademik dalam mendukung pelaksanaan program Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perpustakaan sebagai pusat acuan keilmuan di perguruan tinggi, tidak hanya menyediakan informasi dan pengetahuan untuk keperluan penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, akan tetapi juga mengelola dan menyebarluaskan hasil kegiatan ilmiah para civitas academica kepada masyarakat. Pada era revolusi industri 4.0 di mana teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan sepenuhnya guna mencapai efisiensi yang setinggi-tingginya sehingga menghasikan model inovasi-inovasi baru berbasis digital. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Kedua ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dasar dalam penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia, termasuk perpustakaan perguruan tinggi. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 24 Ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Perpustakaan perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014 Pasal 1 adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan berfungsi sebagai pusat belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan perguruan tinggi yang baik sebagaimana amanat Undang-Undang tersebut, perlu disusun sebuah kerangka acuan dalam bentuk Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *